Back to Top
ENG | IND
MENU

Informasi Saham


Kebijakan Dividen

Kebijakan dividen Perseroan adalah untuk membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sekitar 40% dari laba bersih. Jumlah dividen Perseroan akan bergantung pada kas yang tersedia dan rencana investasi, serta persyaratan berdasarkan perjanjian kredit, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun berjalan sepanjang Perseroan mencatatkan saldo laba positif dan setelah mengalokasikan untuk cadangan.

Rekomendasi, penetapan jumlah, dan pembagian dividen akan diusulkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan kebijaksanaan mereka dan akan tergantung pada sejumlah faktor termasuk laba bersih Perseroan, ketersediaan cadangan wajib, kebutuhan belanja modal, hasil operasi, dan arus kas. Hal tersebut selanjutnya bergantung pada berbagai macam faktor meliputi keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi bisnis, keuangan, persaingan dan peraturan yang berlaku, kondisi perekonomian secara umum dan faktor-faktor lain yang spesifik terkait Perseroan dan industri Perseroan. Sebagian besar faktor tersebut berada di luar kendali Perseroan.

Sebelum berakhirnya tahun buku, Perseroan dapat membagikan dividen interim sepanjang hal tersebut diperkenankan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan selama dividen interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun buku Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang sudah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen kas, dividen kas tersebut akan dibayar dalam Rupiah. Pemegang saham pada Tanggal Pencatatan yang berlaku akan berhak atas sejumlah penuh dividen kas yang disetujui, dan dapat dikenai pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham asing akan dikenakan pajak penghasilan Indonesia maksimum sebesar 20%.

Tahun Buku Dividen/Saham
US$ (Rp)
Total Dividen US$ Tanggal Distribusi Dividend Payout Ratio
2021 0.000347 (5.14) 30,000,000 21-Jun-2023 20% dari Total FY-2021
2021 0.000509 (7.30) 11,000,000 20-Mei-2022 50% dari Total FY-2021
2021 Interim 0.003645 (51.78) 65,000,000 16-Jul-2021
2020 0.002159 (31.60) 38,513,969 4-Mei-2021 40% Final & 30% Spesial dari Total FY-2020
2019 Interim & Final 0.000369 (5.24) 6,583,901 1-Nov-2019 28% dari Total FY-2019
2018 0.00144 (20.68) 25,698,083 14-Jun-2019 30% dari Total FY-2018
2018 Interim 0.00162 (23.94) 28,801,917 24-Okt-2018
2017 0.00292 (40.61) 52,121,878 22-Mei-2018 30% dari Total FY-2017
2017 Interim 0.01219 (164.77) 43,478,122 8-Nov-2017
2016 0.03562 (474.25) 117,065,741 23-Mei-2017 50% dari Total FY-2016
2016 Interim 0.01 (132.68) 32,934,259 15-Sep-2016
2015 0.00319 (43.05) 10,500,000 30-Jun-2016 40%
2014 0.00137 (18.29) 4,500,000 10-Jul-2015 25%
2013 0.00079 (9.27) 2,600,000 11-Jul-2014 27%
2012  0 0 - 0
2011  0.0016 (14.5) 5,000,000 02-Nov-2011 62.45%